Image Background
header
articles Standard Kompetensi Property Manager
13/05/2011Standard Kompetensi Property ManagerStandard Kompetensi Property Manager

STANDARD KOMPETENSI PROPERTY MANAGER


Latar Belakang

Standar Kompetensi Property Manager adalah suatu ukuran yang ditetapkan bagi seorang Property Manager dalam menguasai seperangkat kemampuan agar layak menduduki salah satu jabatan fungsional Property Manager, sesuai dengan bidang tugas yang diemban.

Jabatan Fungsional Property Manager adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, dan wewenang, seorang Property Manager yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang bersifat mandiri.

Lembaga Sertifikasi Profesi Ikatan Property Manager Indonesia

Lembaga Sertifikasi Profesi Ikatan Property Manager Indonesia atau disingkat LSP - IPMI adalah Lembaga Sertifikasi yang didirikan dengan akta Notaris Anne Djoenardi, SH, MBA, Nomor: 23 tertanggal 31 Oktober 2008, yang diberikan ijin untuk menyelenggarakan uji Kompetensi bagi Property Manager setelah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor : KEP – 177/BNSP?XI/2009

Dengan telah diterbitkannya lisensi tersebut, LSP - IPMI resmi merupakan satu-satunya lembaga yang diberi wewenang untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi bagi Property Manager.

Maksud & Tujuan Sertifikasi Profesi Property Manager

1. Lembaga Sertifikasi Profesi Property Manager bertujuan menjamin kompetensi terhadap pemegang sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP - IPMI. Sehingga dapat memahami konsep dan teori juga mempunyai kemampuan mengaplikasikan konsep dan teori di lapangan dalam bidang Jasa Pengelolaan Property.

2. Untuk memformulasikan peta kemampuan Property Manager secara Nasional yang diperuntukkan bagi perumusan kebijakan pengelolaan properti.

3. Membentuk kredibilitas Property Manager agar bermutu dan inovatif, serta bertanggungjawab dalam pengembangan karir yang profesional sesuai dengan kualitas kompetensinya.

4. Melakukan penelitian dan peningkatan kemampuan Property Manager agar senantiasa sesuai dengan perkembangan tuntutan pengelolaan property.


Unit Kompetensi

Pelaksanaan sertifikasi kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)Manajer Pengoperasian Bangunan Gedung (Building Manager) Pasca Pekerjaan Konstruksi, Departemen Pekerjaan Umum tahun 2006.

Adapaun Unit Kompetensi Property Manager yang diuji adalah sebagai berikut:

1. REF.PM01.001.01 : Melaksanakan Prosedur K3 dan Lingkungan di Tempat Kerja

2. REF.PM01.002.01 : Bekerjasama dengan Rekan Kerja dan Lingkungan Sosial yang Beragam

3. REF.PM02.001.01 : Mempersiapkan dan mengendalikan pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan fungsi manajemen pemanfaatan Bangunan gedung seperti diatur dalam kontrak

4. REF.PM02.002.01 : Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Awal Pemanfaatan Bangunan Gedung

5. REF.PM02.003.01 : Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Utama Pemanfaatan Bangunan Gedung

6. REF.PM02.004.01 : Menganalisa Perkiraan Biaya Pekerjaan Pemanfaatan Bangunan Gedung

7. REF.PM02.005.01 : Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Pemanfaatan Komponen Bangunan Gedung

8. REF.PM02.006.01 : Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pemanfaatan bangunan gedung sesuai persyaratan

9. REF.PM02.007.01 : Menganalisis Uji Kelayakan Hasil Pekerjaan Pemanfaatan bangunan gedung sesuai dengan persyaratan untuk difungsikan kembali

10. REF.PM02.008.01 : Membuat Laporan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pemanfaatan Bangunan Gedung dan Hasil Pengujian (Testing & Commisioning)

Sertifikat Kompetensi

Sertifikat I : Junior Manager

1. Melaksanakan Prosedur K3 dan Lingkungan di Tempat Kerja
2. Bekerjasama dengan rekan kerja dan lingkungan sosial yang beragam
3. Membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan pemanfaatan bangunan gedung dan hasil pengujian (testing & commisioning)

Sertifikat II : Manager

1. Mempersiapkan dan mengendalikan pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan fungsi manajemen pemanfaatan bangunan gedung seperti diatur dalam kontrak
2. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan awal pemanfaatan bangunan gedung
3. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan utama pemanfaatan bangunan gedung
4. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pemanfaatan komponen bangunan gedung
5. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pemanfaatan bangunan gedung sesuai persyaratan

Sertifikat III : Senior Manager

1. Menganalisa Perkiraan Biaya Pekerjaan Pemanfaatan Bangunan Gedung
2. Menganalisis Uji Kelayakan Hasil Pekerjaan Pemanfaatan bangunan gedung sesuai dengan persyaratan untuk difungsikan kembali

Persyaratan

1. Sertifikat I : Junior Property Manager

- Minimal pendidikan D3 dan yang setara bidang pengelolaan serta pengoperasian bangunan.
- Memiliki pengalaman kerja di bidang building/property manager yang dibuktikan secara tertulis dari perusahaan terkait tempat pemohon bekerja.
- Pernah mengikuti pelatihan dengan materi sub bidang yang akan diujikan dari lembaga pelatihan yang telah diakreditisasi oleh LSP/BNSP.
- Mampu berkomunikasi dengan baik, sehat jasmani dan rohani.

2. Sertifikat II : Manager

- Pendidikan minimal S1 atau setara
- Minimal 5 tahun di bidang pengelolaan bangunan gedung
- Mampu berkomunikasi dengtan baik, sehat jasmani dan rohani

3. Sertifikat III : Senior Manager

- Pendidikan miniman S1 atau setara
- Minimal 8 ( delapan ) tahun di bidang pengelolaan bangunan gedung
- Mampu berkomunikasi dengtan baik, sehat jasmani dan rohani

Bagaimana Cara Memperoleh Sertifikat Kompetensi Property Manager

Seseorang / Property Manager dapat memperoleh sertifikat kompetensi melalui :

1. Pendidikan dan Latihan

Dengan mengikuti pendidikan dan latihan yang diselenggarakan oleh lembaga – lembaga Diklat Profesi untuk selanjutnya mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh LSP IPMI.

2. Langsung uji kompetensi

Untuk mereka yang sudah berpengalaman dibidang Property Management sesuai jabatannya dapat langsung mengikuti uji kompetensi setelah menunjukkan bukti- bukti / dokumen pengalaman kerja.

- Mengajukan permohonan dengan mengisi fomulir Penilaian Kompetensi Terkini (PKT)
- Melengkapi dokumen sesuai yang tercantum dalam formulir pendaftaran.
- Bersedia mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan LSP - IPMI sesuai kode etik pemegang lisensi LSP IPMI.

Permohonan kepada LSP IPMI untuk mengikuti bidang kompetensi yang akan dipilih. Pemohon (asesi) mengajukan pilihan kompetensi yang akan diambil. Pihak LSP akan memberikan dokumen yang memuat persyaratan sertifikasi, hak pemohon, kewajiban profesi yang disertifikasi termasuk kode etik profesi.

- Data diri (nama, alamat, pendidikan), pengalaman, pelatihan yang telah diikuti.
- Melampirkan fotocopi sertifikat pelatihan maupun pengalaman kerja yang ada dan memiliki keterkaitan dengan proses sertifikasi.
- Memilih salah satu paket/kluster uji kompetensi.

Hak & Kewajiban Peserta Uji Kompetensi

1. Bagi peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi yang berlaku secara nasional.

2. Bagi peserta yang dinyatakan belum lulus uji kompetensi diberikan hak untuk uji ulang (maks.1 kali).

3. Setiap pemohon berkewajiban melakukan registrasi dan menyelesaikan pembayaran pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku

4. Wajib mengikuti segala ketentuan dan syarat yang berlaku dalam proses sertifikasi

5. Mengikuti program surveilen yang ditetapkan LSP IPMI minimal satu tahun sekali

Biaya Uji Kompetensi

Paket Jabatan Junior Manager : Rp. 1.500,000,-
Paket Jabatan Manager : Rp. 2,000,000,-
Paket Jabatan Senior Manager : Rp. 2,500,000,-

Informasi & Pendaftaran

LSP IPMI
Menara Supra, Lantai 9 D
Jl. Letjen, S.Parman Kav. 76, Slipi, Jakarta Barat
Tel. 021 – 53666707
Faks. 021 - 53666705

Contact Person : Elizabeth Mulyanto / 085811387411
~server_time~ and ~hit_counter~ Visitors