
13/05/2011Glossary Glossary
AJB : Akta Jual Beli
Akta Pemisahan : Tanda bukti pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, dengan pertelaan yang jelas, dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal, yang mengandung nilai perbandingan proporsional.
Badan Pengelola : Badan Pengelola yang dibentuk / ditunjuk oleh Owner untuk mengelola seluruh kegiatan manajerial dan operasional gedung.
Bagian Bersama : Bagian gedung yang dimiliki secara kolektif untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan - satuan yang ada di dalamnya, seperti : ruang untuk umum, Lobby, tangga darurat, Lift, Koridor, dan lain - lain.
Benda Bersama : Benda yang bukan merupakan bagian Bangunan yang dimiliki bersama secara kolektif, tetapi untuk pemakaian bersama, seperti sarana sosial, dan lain - lain.
Biaya Beban : Biaya yang besarnya tetap, dihitung berdasarkan daya kontrak.
Biaya Kelebihan Pemakaian KVArh : Biaya yang dikenakan untuk pelanggan golongan tarif S - 3, B - 3, I - 2, I - 3, I - 4, P - 2, T dan C, apabila jumlah pemakaian kVArh yang tercatat dalam 1 ( satu ) bulan lebih tinggi dari 0,62 x jumlah kWh bulan yang bersangkutan, sehingga faktor daya rata - rata kurang dari 0,85.
Biaya Pemakaian ( kWh ) : Biaya pemakaian energi, dihitung berdasarkan jumlah pemakaian energi yang terukur.
Booking Fee : Tanda jadi untuk menyewa ruang berdasarkan Letter Of Intend atau Surat Kesepakatan Sewa Menyewa yang telah ditandatangani.
BP : Biaya Penyambungan dari PLN
BTU / Btu : British Thermal Unit yaitu unit energi yang digunakan dalam Pembangkit Daya ( Power ) gedung
Buffing : Cara membersihkan lantai dengan mesin, termasuk menggosok dengan menggunakan bulu atau kain, dan penggunaan secara berkala dengan steel wool atau spon nylon untuk menghilangkan bekas kaki atau lumpur, sampai permukaan lantai benar-benar bersih, merata dan mengkilap.
Capital Expenditures : Biaya Pengeluaran yang berjumlah besar yang waktu manfaatnya relatif lama yang dibiayai dari dana iuran Pemilik / Penghuni. Capital Expenditures dibiayai oleh seluruh Pemilik / Penghuni dengan dana tabungan yang disebut Sinking Fund.
Car Call : Panggilan parkir untuk pengemudi. Fasilitas ini hanya beroperasi pada jam operasional gedung. Selain fungsinya untuk panggilan pengemudi juga untuk hal - hal lain yang diperlukan, antara lain, pengumuman, keadaan darurat.
Daya Hantar Listrik : Kemampuan penghantar arus atau daya hantar arus sedangkan penyekat atau isolasi adalah suatu bahan yang mempunyai tahanan yang besar sekali sehingga tidak mempunyai daya hantar atau daya hantarnya kecil yang berarti sangat sulit dialiri arus listrik.
Denda Kerugian : Denda atas pelanggaran atas ketentuan yang besarnya senilai dengan kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan / diakibatkan.
Denda keterlambatan : Pembayaran denda karena keterlambatan pembayaran yang dilampiri Surat Pemberitahuan keterlambatan.
Departemen Store : Suatu bentuk toko yang menjual barang dagangan eceran. Memiliki luas kurang lebih 100.000 m² dan barang - barang yang dijual umumnya terdiri dari barang kebutuhan pria, wanita, remaja, dan anak - anak.
Entalphi : Jumlah energi internal dari suatu sistem termodinamika ditambah energi yang digunakan untuk melakukan kerja.
Efficacy Beban Target : Nilai efficacy beban terpasang yang dicapai dengan efisiensi terbaik, dinyatakan dalam lux/W/m².
Efficacy Beban Terpasang : Merupakan iluminasi/terang rata-rata yang dicapai pada suatu bidang kerja yang datar per watt pada pencahayaan umum di dalam ruangan yang dinyatakan dalam lux/W/m².
Efficacy Cahaya Terhitung : Perbandingan keluaran lumen terhitung dengan pemakaian daya terhitung dinyatakan dalam lumens per watt.
Faktor pemanfaatan (UF) : Merupakan bagian flux cahaya yang dipancarkan oleh lampu - lampu, menjangkau bidang kerja. Ini merupakan suatu ukuran efektivitas pola pencahayaan.
Global Practice Index ( GPI ) : Index yang menunjukan suatu perbandingan tertentu yang dinyatakan dalam suatu satuan tertentu sebagai suatu indikator ( terutama didalam pengelolaan suatu gedung dengan fungsi tertentu ) yang merupakan panduan praktis, dinyatakan dalam satuan ( % ), menunjukkan suatu besaran toleransi untuk mengontrol biaya utama seperti biaya tenaga kerja, biaya listrik yang dibandingkan terhadap total pengeluaran.
Hak Guna Bangunan : Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah Negara atau milik orang lain, selama jangka waktu yang terbatas.
Hak Milik : Hak turun temurun yang kuat dan terpenuh yang dipunyai orang atas tanah maupun bangunan yang digunakan untuk keperluan pemilik selama waktu yang tidak terbatas.
Hak Pakai : Hak - hak untuk menggunakan milik orang lain yang memberi wewenang.
Hak Sewa : Hak untuk mempergunakan tanah milik orang lain dengan membayar kepada pemiliknya uang sebagai sewa.
Indeks Ruang : Merupakan perbandingan, yang berhubungan dengan ukuran bidang keseluruhan terhadap tingginya diantara tinggi bidang kerja dengan bidang titik lampu.
KDB : Koefisien Dasar Bangunan adalah perbandingan jumlah luas lantai dasar terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.
Kondominium : Pemilikan bangunan yang terdiri atas bagian-bagian yang masing-masing merupakan satu kesatuan yang dapat digunakan dan secara terpisah, serta dimiliki secara individual berikut bagian-bagian lain dari bangunan itu dan tanah di atas mana bangunan itu berdiri yang karena fungsinya digunakan bersama, dimiliki bersama-sama.
KLB : Koefisien Lantai Bangunan adalah perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.
KPA : Kredit Pemilikan Apartemen
Leasing Property : Milik perorangan atau badan hukum yang memiliki unit dengan status disewakan. Kebijakan rental, Service Charge, dan pengelolaan sepenuhnya di tangan pemilik gedung. Biaya listrik, AC unit ruang penyewa dalam jam kerja termasuk maintenance perangkatnya menjadi tanggungan pemilik gedung.
Luas Arsitek : Dihitung secara keseluruhan dari luasan bangunan, dihitung dari as ke as dinding terluar bangunan, tidak termasuk luas atap, tidak termasuk lantai yang tidak beatap permanen (contoh : balkon terbuka), tidak termasuk bukaan-bukaan lain yang diperuntukan shaft dan sebagainya.
Luas gross : Luas yang dihitung secara keseluruhan dari luasan bangunan yang dihitung dari sisi luar bangunan ( permukaan dinding permanen terluar ), dihitung seluruh luas lantai yang ada, termasuk basemen, lantai ruangan peralatan M/E, mezanine, balkon, atap dan sebagainya.
Luas Semigross : Metode pengukuran berdasarkan luas nett ditambah pro - rata porsi dari luasan service area pada lantai tersebut. Metode pengukuran luas semigross ini diukur dari permukaan dinding dalam, tidak termasuk shaft, ruang tangga, tetapi termasuk luas kolom di dalam area luas yang terhitung.
Luas Struktur : Dihitung secara keseluruhan dari luasan bangunan, dihitung dari sisi luar bangunan (permukaan dinding permanen terluar), dihitung seluruh luas lantai yang ada, termasuk basemen, lantai ruang peralatan M & E, mezanine, balkon, atap, dan sebagainya.
Lumen : Satuan flux cahaya; flux dipancarkan didalam satuan unit sudut padatan oleh suatu sumber dengan intensitas cahaya yang seragam satu candela. Satu lux adalah satu lumen per meter persegi. Lumen (lm) adalah kesetaraan fotometrik dari watt, yang memadukan respon mata “pengamat standar”. 1 watt = 683 lumens pada panjang gelombang 555 nm.
Luminaire : Satuan cahaya yang lengkap, terdiri dari sebuah lampu atau beberapa lampu, termasuk rancangan pendistribusian cahaya, penempatan dan perlindungan lampu-lampu, dan dihubungkannya lampu ke pasokan daya.
Lux : Merupakan satuan metrik ukuran cahaya pada suatu permukaan. Cahaya rata-rata yang dicapai adalah rata-rata tingkat lux pada berbagai titik pada area yang sudah ditentukan. Satu lux setara dengan satu lumen per meter persegi.
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak pkl. 22.00 - 18.00.
Maintenance : Suatu kombinasi dari setiap tindakan yang dilakukan untuk menjaga suatu barang dalam atau untuk memperbaikinya sampai suatu kondisi yang bisa diterima
NJOP : Nilai Jual Objek Pajak
NPV : Net Profit Margin. Suatu pendekatan aliran kas yang didiskon ( discounted - cash - flow ) untuk melakukan pengaggaran modal ( capital budgeting ) dengan cara menghitung present value semua aliran kas masa yang akan datang dengan menggunakan tingkat pengembalian minimum yang diinginkan.
Maintenance Fee : Iuran pengelolaan
NPP : NPP adalah Nilai Perbandingan Proporsional, yaitu angka yang menunjukkan besarnya hak Pemilik secara proporsional terhadap Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama dihitung berdasarkan perbandingan antara luas Satuan Unit yang akan dibeli oleh Pembeli berdasarkan Perjanjian dengan luas setiap dan seluruh Satuan Unit yang berada dan merupakan bagian dari Gedung yang diuraikan di dalam Pertelaan.
NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak
Outsourcing : Karyawan Kontraktor seperti Security, Parkir, Housekeeping, Pest Control dengan imbalan Fee dari pemilik gedung.
Overtime : Pembayaran biaya lembur diluar jam kerja kantor dengan dilampiri Surat Permintaan Overtime.
Owner : Orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
Pengguna Bangunan Gedung : Pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
PPJB : Pengikatan Perjanjian Jual Beli
PPN : Pajak Pertambahan Nilai
PPh : Pajak Perolehan penghasilan
Pembebanan Service Charge berdasarkan NPP : Biaya pengelolaan dan pemeliharaan untuk mengoperasikan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama di gedung, antara lain, biaya karyawan, biaya manajemen pengelola, pajak-pajak, pemakaian listrik dan air (untuk area bersama), asuransi, kebersihan dan perbaikan-perbaikan kecil. Perhitungan Service Charge dapat dihitung berdasarkan suatu kebijakan perhitungan yang ditetapkan oleh Pengembang.
Pertelaan : Batas - batas yang jelas antara pemilikan perseorangan dan kepemilikan bersama ( bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama ) yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik.
Primary Waxing : Cara pemakaian dengan menggunakan pelapisemulsi dasar atau emulsi air/minyak dengan kuas pembersih atau dua lapisan cair spiritus atau pasta minyak pada saluran permukaan sesudah minyak di antara dua lapisan dihilangkan dengan menggosoknya secara ringan.
Property : Benda Tidak Bergerak yaitu tanah yang dikuasai dan digunakan oleh atau badan hukum dengan dilandasi suatu hak atas tanah menurut UU PA ( Undang - Undang Pokok Agraria ), baik dengan atau tanpa bangunan permanen yang ada di atas tanah hak tersebut.
Property Management : Jasa pelayanan profesional yang berhubungan dengan pengelolaan gedung yang tepat guna dengan tujuan untuk mencapai kepuasan dari pemilik dan penghuni gedung.
Property Manager : Orang yang bertanggung jawab didalam pengoperasian dari sebuah Property yang dikelola.
Proteksi Aktif : Kemampuan peralatan dalam mendeteksi dan memadamkan kebakaran, pengendalian asap, dan sarana penyelamatan kebakaran.
Proteksi Pasif : Kemampuan stabilitas struktur dan elemennya, konstruksi tahan api, kompartemenisasi dan pemisahan, serta proteksi pada bukaan yang ada untuk menahan dan membatasi kecepatan menjalarnya api dan asap kebakaran.
Rapat Arus : Besarnya arus listrik tiap - tiap mm² luas penampang kawat
Reserved Parking : Pembayaran parkir secara periodik yang dibayar dimuka.
Rumah Susun : Pengertian Rumah Susun (UU RI No 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun) adalah bangunan gedung bertingkat yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal dan arah vertikal yang terbagi dalam satu-satuan yang masing-masing jelas batas-batasnya, ukuran dan luasnya, dan dapat dimiliki dan dihuni secara terpisah-pisah. Selain satuan-satuan yang penggunaannya terpisah, ada bagian bersama dari bangunan tersebut serta benda bersama dan tanah bersama yang diatasnya didirikan rumah susun, yang karena sifat dan fungsinya harus digunakan dan dinikmati bersama dan tidak dapat dimiliki secara perseorangan.
Security Deposit : Uang Jaminan menyewa biasanya senilai tiga bulan sewa dan akan dikembalikan secara utuh ( tanpa bunga ) pada akhir masa sewa.
Serah Terima Gedung : Proses pengalihan tanggung jawab untuk operasi dan pemeliharaan gedung beserta fasilitasnya
Service Charge : Pembayaran biaya pelayanan berdasarkan luasan ruang sewa. Pada dasarnya Service Charge dihitung dari total biaya pengelolaan sesuai dengan anggaran yang ditetapkan. Untuk kemudahan perhitungan, Service Charge dibulatkan dalam rupiah per meter persegi per bulan. Perhitungan Service Charge dapat dihitung berdasarkan suatu kebijakan perhitungan yang ditetapkan oleh Pengembang.
Sewa Ruang : Pembayaran sewa yang berdasarkan luas ruang yang dipakai biasanya dilaksanakan pembayaran 3 ( tiga ) bulan dimuka.
SHGB : Sertifikat Hak Guna Bangunan.
SHM : Sertifikat Hak Milik.
Sinking Fund : Dana cadangan yang akan dipergunakan untuk melakukan perbaikan dan atau penggantian - penggantian besar antara lain : pengecatan bagian luar gedung, penggantian Spare Part AC, Lift, Escalator, dan lain sebagainya.
SIUP : Surat Izin Usaha Perdagangan
SPOP : Surat Pemberitahuan Objek Pajak
SPPT : Surat Pemberitahuan Pajak
SOP : Standard Operating Procedure atau Prosedur standar baku yang ditetapkan oleh Perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan sesuai uraian tugas masing - masing Divisi.
Strata Title : Property yang merupakan milik secara perorangan atau badan hukum. Pemilik hanya membayar Service Charge dan sinking fund. Pemeliharaan bagian dalam dan biaya listrik ( kadang termasuk AC ) ditanggung pemilik.
Supermarket : Pasar yang memiliki luas yang cukup besar, menjual segala kebutuhan sehari - hari, dimana pembeli mengambil sendiri barang yang ia butuhkan dari rak - rak dagangan dan membayarnya dikasir.
Tahanan Listrik “1 ? ( satu Ohm ) : Tahanan satu kolom air raksa yang panjangnya 1063 mm dengan penampang 1 mm² pada temperatur 0° C”
Tanah Bersama : Sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin bangunan.
TDL : Tarif Dasar Listrik
TDP : Tanda Daftar Perusahaan. Tanda daftar yang diberikan oleh dinas pemerintahan kepada perusaahaan yang telah disahkan pendaftarannya.
Tenant : Perseorangan atau perusahaan yang memiliki hak atas bagian dari gedung untuk jangka waktu tertentu yang pasti.
Tinggi Mounting : Tinggi peralatan atau lampu di atas bidang kerja.
TR : Tegangan Rendah ( 220 V / 380 V )
TM : Tegangan Menengah ( 20kV )
TT : Tegangan Tinggi ( 150 kV )
UJL : Uang Jaminan Langganan ( untuk listrik )
WBP : Waktu Beban Puncak pada pukul 18.00 sampai dengan pukul 22.00
AJB : Akta Jual Beli
Akta Pemisahan : Tanda bukti pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, dengan pertelaan yang jelas, dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal, yang mengandung nilai perbandingan proporsional.
Badan Pengelola : Badan Pengelola yang dibentuk / ditunjuk oleh Owner untuk mengelola seluruh kegiatan manajerial dan operasional gedung.
Bagian Bersama : Bagian gedung yang dimiliki secara kolektif untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan - satuan yang ada di dalamnya, seperti : ruang untuk umum, Lobby, tangga darurat, Lift, Koridor, dan lain - lain.
Benda Bersama : Benda yang bukan merupakan bagian Bangunan yang dimiliki bersama secara kolektif, tetapi untuk pemakaian bersama, seperti sarana sosial, dan lain - lain.
Biaya Beban : Biaya yang besarnya tetap, dihitung berdasarkan daya kontrak.
Biaya Kelebihan Pemakaian KVArh : Biaya yang dikenakan untuk pelanggan golongan tarif S - 3, B - 3, I - 2, I - 3, I - 4, P - 2, T dan C, apabila jumlah pemakaian kVArh yang tercatat dalam 1 ( satu ) bulan lebih tinggi dari 0,62 x jumlah kWh bulan yang bersangkutan, sehingga faktor daya rata - rata kurang dari 0,85.
Biaya Pemakaian ( kWh ) : Biaya pemakaian energi, dihitung berdasarkan jumlah pemakaian energi yang terukur.
Booking Fee : Tanda jadi untuk menyewa ruang berdasarkan Letter Of Intend atau Surat Kesepakatan Sewa Menyewa yang telah ditandatangani.
BP : Biaya Penyambungan dari PLN
BTU / Btu : British Thermal Unit yaitu unit energi yang digunakan dalam Pembangkit Daya ( Power ) gedung
Buffing : Cara membersihkan lantai dengan mesin, termasuk menggosok dengan menggunakan bulu atau kain, dan penggunaan secara berkala dengan steel wool atau spon nylon untuk menghilangkan bekas kaki atau lumpur, sampai permukaan lantai benar-benar bersih, merata dan mengkilap.
Capital Expenditures : Biaya Pengeluaran yang berjumlah besar yang waktu manfaatnya relatif lama yang dibiayai dari dana iuran Pemilik / Penghuni. Capital Expenditures dibiayai oleh seluruh Pemilik / Penghuni dengan dana tabungan yang disebut Sinking Fund.
Car Call : Panggilan parkir untuk pengemudi. Fasilitas ini hanya beroperasi pada jam operasional gedung. Selain fungsinya untuk panggilan pengemudi juga untuk hal - hal lain yang diperlukan, antara lain, pengumuman, keadaan darurat.
Daya Hantar Listrik : Kemampuan penghantar arus atau daya hantar arus sedangkan penyekat atau isolasi adalah suatu bahan yang mempunyai tahanan yang besar sekali sehingga tidak mempunyai daya hantar atau daya hantarnya kecil yang berarti sangat sulit dialiri arus listrik.
Denda Kerugian : Denda atas pelanggaran atas ketentuan yang besarnya senilai dengan kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan / diakibatkan.
Denda keterlambatan : Pembayaran denda karena keterlambatan pembayaran yang dilampiri Surat Pemberitahuan keterlambatan.
Departemen Store : Suatu bentuk toko yang menjual barang dagangan eceran. Memiliki luas kurang lebih 100.000 m² dan barang - barang yang dijual umumnya terdiri dari barang kebutuhan pria, wanita, remaja, dan anak - anak.
Entalphi : Jumlah energi internal dari suatu sistem termodinamika ditambah energi yang digunakan untuk melakukan kerja.
Efficacy Beban Target : Nilai efficacy beban terpasang yang dicapai dengan efisiensi terbaik, dinyatakan dalam lux/W/m².
Efficacy Beban Terpasang : Merupakan iluminasi/terang rata-rata yang dicapai pada suatu bidang kerja yang datar per watt pada pencahayaan umum di dalam ruangan yang dinyatakan dalam lux/W/m².
Efficacy Cahaya Terhitung : Perbandingan keluaran lumen terhitung dengan pemakaian daya terhitung dinyatakan dalam lumens per watt.
Faktor pemanfaatan (UF) : Merupakan bagian flux cahaya yang dipancarkan oleh lampu - lampu, menjangkau bidang kerja. Ini merupakan suatu ukuran efektivitas pola pencahayaan.
Global Practice Index ( GPI ) : Index yang menunjukan suatu perbandingan tertentu yang dinyatakan dalam suatu satuan tertentu sebagai suatu indikator ( terutama didalam pengelolaan suatu gedung dengan fungsi tertentu ) yang merupakan panduan praktis, dinyatakan dalam satuan ( % ), menunjukkan suatu besaran toleransi untuk mengontrol biaya utama seperti biaya tenaga kerja, biaya listrik yang dibandingkan terhadap total pengeluaran.
Hak Guna Bangunan : Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah Negara atau milik orang lain, selama jangka waktu yang terbatas.
Hak Milik : Hak turun temurun yang kuat dan terpenuh yang dipunyai orang atas tanah maupun bangunan yang digunakan untuk keperluan pemilik selama waktu yang tidak terbatas.
Hak Pakai : Hak - hak untuk menggunakan milik orang lain yang memberi wewenang.
Hak Sewa : Hak untuk mempergunakan tanah milik orang lain dengan membayar kepada pemiliknya uang sebagai sewa.
Indeks Ruang : Merupakan perbandingan, yang berhubungan dengan ukuran bidang keseluruhan terhadap tingginya diantara tinggi bidang kerja dengan bidang titik lampu.
KDB : Koefisien Dasar Bangunan adalah perbandingan jumlah luas lantai dasar terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.
Kondominium : Pemilikan bangunan yang terdiri atas bagian-bagian yang masing-masing merupakan satu kesatuan yang dapat digunakan dan secara terpisah, serta dimiliki secara individual berikut bagian-bagian lain dari bangunan itu dan tanah di atas mana bangunan itu berdiri yang karena fungsinya digunakan bersama, dimiliki bersama-sama.
KLB : Koefisien Lantai Bangunan adalah perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.
KPA : Kredit Pemilikan Apartemen
Leasing Property : Milik perorangan atau badan hukum yang memiliki unit dengan status disewakan. Kebijakan rental, Service Charge, dan pengelolaan sepenuhnya di tangan pemilik gedung. Biaya listrik, AC unit ruang penyewa dalam jam kerja termasuk maintenance perangkatnya menjadi tanggungan pemilik gedung.
Luas Arsitek : Dihitung secara keseluruhan dari luasan bangunan, dihitung dari as ke as dinding terluar bangunan, tidak termasuk luas atap, tidak termasuk lantai yang tidak beatap permanen (contoh : balkon terbuka), tidak termasuk bukaan-bukaan lain yang diperuntukan shaft dan sebagainya.
Luas gross : Luas yang dihitung secara keseluruhan dari luasan bangunan yang dihitung dari sisi luar bangunan ( permukaan dinding permanen terluar ), dihitung seluruh luas lantai yang ada, termasuk basemen, lantai ruangan peralatan M/E, mezanine, balkon, atap dan sebagainya.
Luas Semigross : Metode pengukuran berdasarkan luas nett ditambah pro - rata porsi dari luasan service area pada lantai tersebut. Metode pengukuran luas semigross ini diukur dari permukaan dinding dalam, tidak termasuk shaft, ruang tangga, tetapi termasuk luas kolom di dalam area luas yang terhitung.
Luas Struktur : Dihitung secara keseluruhan dari luasan bangunan, dihitung dari sisi luar bangunan (permukaan dinding permanen terluar), dihitung seluruh luas lantai yang ada, termasuk basemen, lantai ruang peralatan M & E, mezanine, balkon, atap, dan sebagainya.
Lumen : Satuan flux cahaya; flux dipancarkan didalam satuan unit sudut padatan oleh suatu sumber dengan intensitas cahaya yang seragam satu candela. Satu lux adalah satu lumen per meter persegi. Lumen (lm) adalah kesetaraan fotometrik dari watt, yang memadukan respon mata “pengamat standar”. 1 watt = 683 lumens pada panjang gelombang 555 nm.
Luminaire : Satuan cahaya yang lengkap, terdiri dari sebuah lampu atau beberapa lampu, termasuk rancangan pendistribusian cahaya, penempatan dan perlindungan lampu-lampu, dan dihubungkannya lampu ke pasokan daya.
Lux : Merupakan satuan metrik ukuran cahaya pada suatu permukaan. Cahaya rata-rata yang dicapai adalah rata-rata tingkat lux pada berbagai titik pada area yang sudah ditentukan. Satu lux setara dengan satu lumen per meter persegi.
LWBP : Luar Waktu Beban Puncak pkl. 22.00 - 18.00.
Maintenance : Suatu kombinasi dari setiap tindakan yang dilakukan untuk menjaga suatu barang dalam atau untuk memperbaikinya sampai suatu kondisi yang bisa diterima
NJOP : Nilai Jual Objek Pajak
NPV : Net Profit Margin. Suatu pendekatan aliran kas yang didiskon ( discounted - cash - flow ) untuk melakukan pengaggaran modal ( capital budgeting ) dengan cara menghitung present value semua aliran kas masa yang akan datang dengan menggunakan tingkat pengembalian minimum yang diinginkan.
Maintenance Fee : Iuran pengelolaan
NPP : NPP adalah Nilai Perbandingan Proporsional, yaitu angka yang menunjukkan besarnya hak Pemilik secara proporsional terhadap Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama dihitung berdasarkan perbandingan antara luas Satuan Unit yang akan dibeli oleh Pembeli berdasarkan Perjanjian dengan luas setiap dan seluruh Satuan Unit yang berada dan merupakan bagian dari Gedung yang diuraikan di dalam Pertelaan.
NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak
Outsourcing : Karyawan Kontraktor seperti Security, Parkir, Housekeeping, Pest Control dengan imbalan Fee dari pemilik gedung.
Overtime : Pembayaran biaya lembur diluar jam kerja kantor dengan dilampiri Surat Permintaan Overtime.
Owner : Orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
Pengguna Bangunan Gedung : Pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
PPJB : Pengikatan Perjanjian Jual Beli
PPN : Pajak Pertambahan Nilai
PPh : Pajak Perolehan penghasilan
Pembebanan Service Charge berdasarkan NPP : Biaya pengelolaan dan pemeliharaan untuk mengoperasikan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama di gedung, antara lain, biaya karyawan, biaya manajemen pengelola, pajak-pajak, pemakaian listrik dan air (untuk area bersama), asuransi, kebersihan dan perbaikan-perbaikan kecil. Perhitungan Service Charge dapat dihitung berdasarkan suatu kebijakan perhitungan yang ditetapkan oleh Pengembang.
Pertelaan : Batas - batas yang jelas antara pemilikan perseorangan dan kepemilikan bersama ( bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama ) yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik.
Primary Waxing : Cara pemakaian dengan menggunakan pelapisemulsi dasar atau emulsi air/minyak dengan kuas pembersih atau dua lapisan cair spiritus atau pasta minyak pada saluran permukaan sesudah minyak di antara dua lapisan dihilangkan dengan menggosoknya secara ringan.
Property : Benda Tidak Bergerak yaitu tanah yang dikuasai dan digunakan oleh atau badan hukum dengan dilandasi suatu hak atas tanah menurut UU PA ( Undang - Undang Pokok Agraria ), baik dengan atau tanpa bangunan permanen yang ada di atas tanah hak tersebut.
Property Management : Jasa pelayanan profesional yang berhubungan dengan pengelolaan gedung yang tepat guna dengan tujuan untuk mencapai kepuasan dari pemilik dan penghuni gedung.
Property Manager : Orang yang bertanggung jawab didalam pengoperasian dari sebuah Property yang dikelola.
Proteksi Aktif : Kemampuan peralatan dalam mendeteksi dan memadamkan kebakaran, pengendalian asap, dan sarana penyelamatan kebakaran.
Proteksi Pasif : Kemampuan stabilitas struktur dan elemennya, konstruksi tahan api, kompartemenisasi dan pemisahan, serta proteksi pada bukaan yang ada untuk menahan dan membatasi kecepatan menjalarnya api dan asap kebakaran.
Rapat Arus : Besarnya arus listrik tiap - tiap mm² luas penampang kawat
Reserved Parking : Pembayaran parkir secara periodik yang dibayar dimuka.
Rumah Susun : Pengertian Rumah Susun (UU RI No 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun) adalah bangunan gedung bertingkat yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal dan arah vertikal yang terbagi dalam satu-satuan yang masing-masing jelas batas-batasnya, ukuran dan luasnya, dan dapat dimiliki dan dihuni secara terpisah-pisah. Selain satuan-satuan yang penggunaannya terpisah, ada bagian bersama dari bangunan tersebut serta benda bersama dan tanah bersama yang diatasnya didirikan rumah susun, yang karena sifat dan fungsinya harus digunakan dan dinikmati bersama dan tidak dapat dimiliki secara perseorangan.
Security Deposit : Uang Jaminan menyewa biasanya senilai tiga bulan sewa dan akan dikembalikan secara utuh ( tanpa bunga ) pada akhir masa sewa.
Serah Terima Gedung : Proses pengalihan tanggung jawab untuk operasi dan pemeliharaan gedung beserta fasilitasnya
Service Charge : Pembayaran biaya pelayanan berdasarkan luasan ruang sewa. Pada dasarnya Service Charge dihitung dari total biaya pengelolaan sesuai dengan anggaran yang ditetapkan. Untuk kemudahan perhitungan, Service Charge dibulatkan dalam rupiah per meter persegi per bulan. Perhitungan Service Charge dapat dihitung berdasarkan suatu kebijakan perhitungan yang ditetapkan oleh Pengembang.
Sewa Ruang : Pembayaran sewa yang berdasarkan luas ruang yang dipakai biasanya dilaksanakan pembayaran 3 ( tiga ) bulan dimuka.
SHGB : Sertifikat Hak Guna Bangunan.
SHM : Sertifikat Hak Milik.
Sinking Fund : Dana cadangan yang akan dipergunakan untuk melakukan perbaikan dan atau penggantian - penggantian besar antara lain : pengecatan bagian luar gedung, penggantian Spare Part AC, Lift, Escalator, dan lain sebagainya.
SIUP : Surat Izin Usaha Perdagangan
SPOP : Surat Pemberitahuan Objek Pajak
SPPT : Surat Pemberitahuan Pajak
SOP : Standard Operating Procedure atau Prosedur standar baku yang ditetapkan oleh Perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan sesuai uraian tugas masing - masing Divisi.
Strata Title : Property yang merupakan milik secara perorangan atau badan hukum. Pemilik hanya membayar Service Charge dan sinking fund. Pemeliharaan bagian dalam dan biaya listrik ( kadang termasuk AC ) ditanggung pemilik.
Supermarket : Pasar yang memiliki luas yang cukup besar, menjual segala kebutuhan sehari - hari, dimana pembeli mengambil sendiri barang yang ia butuhkan dari rak - rak dagangan dan membayarnya dikasir.
Tahanan Listrik “1 ? ( satu Ohm ) : Tahanan satu kolom air raksa yang panjangnya 1063 mm dengan penampang 1 mm² pada temperatur 0° C”
Tanah Bersama : Sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin bangunan.
TDL : Tarif Dasar Listrik
TDP : Tanda Daftar Perusahaan. Tanda daftar yang diberikan oleh dinas pemerintahan kepada perusaahaan yang telah disahkan pendaftarannya.
Tenant : Perseorangan atau perusahaan yang memiliki hak atas bagian dari gedung untuk jangka waktu tertentu yang pasti.
Tinggi Mounting : Tinggi peralatan atau lampu di atas bidang kerja.
TR : Tegangan Rendah ( 220 V / 380 V )
TM : Tegangan Menengah ( 20kV )
TT : Tegangan Tinggi ( 150 kV )
UJL : Uang Jaminan Langganan ( untuk listrik )
WBP : Waktu Beban Puncak pada pukul 18.00 sampai dengan pukul 22.00




